Pemkot Semarang mendapat apresiasi dari masyarakat atas upayanya mengamankan Lapangan Kalicari, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, sebagai aset daerah, Jumat (14/2).(Dok Humas)
|

Pemkot Semarang Amankan Aset, Lapangan Kalicari Kini Bisa Dimanfaatkan Warga

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari masyarakat atas upayanya mengamankan Lapangan Kalicari, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, sebagai aset daerah. Warga kini bisa memanfaatkan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan.

Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Semarang atas langkah ini.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan ini kini bisa digunakan kembali oleh masyarakat Kalicari,” ujarnya usai mengikuti apel dan kerja bakti bersama Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2).

Setelah apel dan kerja bakti, masyarakat langsung menggelar pertandingan futsal sebagai bentuk pemanfaatan lapangan.

“Ke depan, lapangan ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, tidak hanya olahraga seperti futsal, tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat,” imbuh Madiono.

Pemkot Semarang telah memasang tanda bukti plang kepemilikan lapangan ini sebagai aset daerah, yang disertifikasi dengan Hak Pakai Nomor 00222 atas nama Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, menyampaikan bahwa pemasangan plang dilakukan pada Kamis (13/2) bersama tim dari BPKAD, Satpol PP, Forkopimcam Pedurungan, dan warga.

“Pemkot Semarang terus menjaga dan mengamankan aset daerah, termasuk Lapangan Kalicari yang secara historis merupakan eks bengkok. Dalam perjalanannya, memang ada klaim kepemilikan dari pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2021, Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yang mengarah pada pengalihan kepemilikan. Putusan Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan putusan Mahkamah Agung 2018 dan dua putusan pengadilan sebelumnya.

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak lain, Issamsudin menegaskan Pemkot Semarang akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti dan menghormati setiap hasilnya,” pungkasnya.

Dengan kepastian hukum ini, masyarakat Kalicari kini dapat menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai aktivitas, sekaligus menjadikannya ruang publik yang bermanfaat bagi komunitas setempat.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *