Agustina Wilujeng Pramestuti
Wali Kota Semarang, Agustina dan Wawali Iswar Aminuddin, seusai mengikuti upacara HUT Ke-80 RI di Balaikota Semarang, Minggu (17/8).(Foto Ist)
|

Pemkot Semarang Gandeng Kejari Kawal Bantuan Operasional Rp25 Juta per RT

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap bantuan operasional Rp25 juta per rukun tetangga (RT) per tahun yang mulai dicairkan pada Agustus 2025.

Program unggulan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin ini diharapkan dapat digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Pengawasan program tersebut diatur dalam Pasal 16 Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW.

“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional ini tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Inspektur Pemkot Semarang, Sumardi, baru-baru ini.

Mekanisme pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), perangkat daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang membawahi kewilayahan. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan oleh camat selaku pengguna anggaran melalui lurah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Setiap RT penerima diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan yang berisi bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan, dan data dukung belanja barang maupun jasa. Laporan tersebut dipresentasikan dalam pertemuan RT dan RW, kemudian disampaikan ke camat melalui lurah.

Selain pengawasan internal, Pemkot Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan anggaran.

“Ada potensi bermasalahnya bantuan operasional ini, karena itu Ibu Wali Kota meminta kami melakukan pendampingan untuk mencegah hal tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto pada Senin (18/8).

Cakra menjelaskan, Wali Kota telah bersurat ke Kepala Kejari terkait permohonan pendampingan, dan saat ini masih dalam proses kajian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, Kejari juga berencana memberikan penyuluhan hukum kepada para pengelola dana.

“Gunakan dana sesuai peruntukannya dan aturan yang berlaku dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Sepanjang dana digunakan sesuai ketentuan, maka tidak akan ada masalah,” tegas Cakra.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, Pemkot Semarang berharap bantuan operasional ini benar-benar memberi manfaat bagi warga dan mendukung pembangunan berbasis komunitas di tingkat RT.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *