TPA ilegal
TPA ilegal di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, dengan wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.(Foto Ist)
|

Pemkot Semarang Serius Tangani TPA Ilegal Rowosari, Siapkan Solusi Jangka Pendek

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti secara serius permasalahan TPA ilegal di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, dengan wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Masalah tersebut dinilai berdampak pada kesehatan warga serta kelestarian lingkungan.

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Suryandari, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah bersama DLH Kabupaten Demak.


“Hasil rakor tersebut adalah kami harus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” ujar Arwita pada Rabu (6/8).

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Semarang telah mengirimkan surat resmi kepada camat dan lurah se-Kecamatan Tembalang agar aktif menyosialisasikan larangan membuang sampah di luar TPS/TPS3R/TPA resmi. Selain itu, DLH juga menyediakan kontainer sampah di RW 6 Rowosari untuk mengakomodasi warga.

“Kontainer akan diangkut setiap hari dan kami maksimalkan ritasinya,” jelas Arwita.

DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket gabungan dari DLH, Damkar, dan Satpol PP untuk patroli rutin di lokasi. Hasil patroli dilaporkan secara berkala ke DLHK Provinsi.

Meski demikian, langkah tersebut bersifat sementara. Arwita menegaskan, solusi jangka panjang adalah membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia juga membuka kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggar.

“Kalau masih ada yang membuang sampah di lokasi itu, padahal sudah disosialisasikan, tentu akan ada penegasan,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *