TPA Ilegal di Rowosari, Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak
SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna menyelesaikan permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Permasalahan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah tersebut yang menimbulkan asap dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Lokasi TPA liar itu diketahui berada dekat kawasan eks tambang Brown Canyon.

Menanggapi keluhan warga, Agustina menegaskan pentingnya koordinasi lintas daerah. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Semarang dan Pemkab Demak untuk mencari solusi bersama.
“Kalau (Pemerintah) Provinsi mempertemukan kita, ya kita ketemu,” kata Agustina saat ditemui pada Selasa (5/8).

Menurutnya, Pemkot Semarang bertanggung jawab penuh terhadap persoalan lingkungan di wilayah administratifnya. Namun, jika dampak dari kegiatan di wilayah Demak—seperti asap dari pembakaran sampah—merembet ke wilayah Semarang, maka hal tersebut perlu dilaporkan ke Pemerintah Provinsi.
“Kalau pembakaran di Demak mengganggu warga di Semarang, itu kita lapor ke provinsi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, agar tidak membuang sampah sembarangan dan ikut menjaga kebersihan lingkungan demi menghindari munculnya TPA ilegal yang meresahkan.(sun)

