Pemkot Semarang
Rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama Pemkot Semarang dan Pemkab Demak mengenai penutupan TPA ilegal Rowosari, Senin (11/8).(Foto Ist)
|

TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemprov, Pemkot Semarang dan Pemkab Demak Lakukan Penindakan Bersama

SEMARANG[BahteraJateng] – Persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Rowosari, Tembalang, yang meresahkan warga akhirnya menemui titik terang.

Melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, disepakati bahwa lokasi tersebut akan ditutup dengan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.


Penindakan akan dilakukan bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait pada Senin (11/8).


“Hasil rapat di provinsi ini menyampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup hari ini,” ujarnya di Balaikota Semarang.

Sejak awal, DLH Kota Semarang telah mengambil langkah strategis untuk mengendalikan permasalahan. Kontainer ditempatkan di titik-titik strategis seperti RW 6 Kelurahan Rowosari, tambahan kontainer di Sendangmulyo, dan di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.

“Jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” kata Arwita.

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Namun, pengawasan masih menemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

Arwita mengimbau jasa angkutan sampah swasta untuk membuang sampah langsung ke TPA resmi.

Kerja sama dengan Pemkab Demak, kata Arwita, berjalan baik. Demak telah menyiapkan sarana-prasarana pengangkutan dan siap melakukan penutupan secara bersamaan.

“Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap menutup TPA bareng-bareng,” ujarnya.

Dengan penutupan TPA ilegal ini, diharapkan mengakhiri keluhan warga sekitar seperti polusi asap pembakaran dan dampak negatif lain.

Langkah ini juga menjadi upaya nyata kedua pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan sampah secara terpadu dan mencegah munculnya lokasi pembuangan ilegal di masa depan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *