Pencurian Motor di Bandungan, Pelaku Masih Dibawah Umur
UNGARAN[BahteraJateng] – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial WK (15) atas dugaan pencurian motor dengan pemberatan di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa (29/7) malam dan berhasil diungkap pada Rabu (30/7) malam.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA.
“Benar bahwa kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bandungan. Untuk pelaku anak WK (15), yang juga warga Bandungan, sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” jelas AKBP Ratna pada Kamis (31/7).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, Kapolres memaparkan kronologi pencurian. Peristiwa bermula saat korban, Muhammad Rosid (44), memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban menemukan pintu rumah terbuka dan kondisi rumah berantakan. Saat dicek, sepeda motornya telah raib.
Korban sempat mengira suara di ruang tamu berasal dari anaknya. Namun, saat diperiksa, motor miliknya sudah tidak ada. Ia kemudian melakukan pencarian bersama anak lelakinya hingga akhirnya pada Rabu malam, pukul 21.00 WIB, motor ditemukan di samping sebuah minimarket di simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo. Di lokasi tersebut, korban juga menemukan WK, yang mengakui telah mencuri motor tersebut.
Korban kemudian menghubungi kerabat dan ketua RT, serta menyerahkan WK ke aparat kepolisian setempat melalui Bhabinkamtibmas.
“Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, kami akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, serta psikolog,” ujar AKBP Ratna.
WK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(sun)

