Perda Rusun Direvisi, Pemkot Semarang Siapkan Penataan dan Usulan Pembangunan Baru
SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, mengusulkan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun (rusun) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Regulasi yang masih mengacu pada skema lama sejak sekitar tahun 1996 dianggap menghambat upaya penataan hunian vertikal di Semarang.
Menurut Agustina, perkembangan berbagai undang-undang baru di sektor perumahan rakyat dan agraria seharusnya bisa menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan penataan kawasan. Namun, keterbatasan regulasi daerah membuat langkah tersebut belum bisa dilakukan secara optimal.

“Perdanya itu masih perda lama, sehingga kita belum bisa melakukan banyak pembenahan. Mudah-mudahan dengan revisi perda baru ini, kita bisa mengadopsi berbagai masukan, termasuk dari DPRD,” ujarnya kepada BahteraJateng, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, revisi perda rusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan fasilitas rumah susun, pemerataan pemanfaatan, hingga pengendalian pengelolaan. Selain itu, penambahan fasilitas yang lebih modern juga menjadi bagian dari rencana pembaruan.
Dengan adanya perda baru, Pemkot Semarang menargetkan penataan rumah susun dapat dilakukan lebih maksimal pada tahun-tahun mendatang.
Di sisi lain, terkait pembangunan rumah susun baru, Agustina mengakui keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan dukungan kepada pemerintah pusat.
“Kalau pembangunan rusun baru, APBD kita belum kuat. Kita akan ajukan ke pemerintah pusat, mudah-mudahan Semarang bisa mendapatkan alokasi,” katanya.
Pemkot telah mengusulkan tiga lokasi pembangunan, yakni di wilayah Tugu, Tembalang, dan Semarang Utara. Namun, untuk lokasi di Semarang Utara, kondisi lahan masih memerlukan pengurukan sebelum pembangunan dapat dilakukan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna memanfaatkan material urukan dari proyek lain. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya penataan lahan.
“Melalui revisi perda dan dukungan pembangunan baru, Pemkot Semarang berharap pengelolaan rumah susun ke depan menjadi lebih baik, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan,” pungkasnya.

