Polda Jateng Hentikan Penyidikan Laporan terhadap Gunretno, JMPPK Soroti Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
SEMARANG[BahteraJateng] — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan seorang pengusaha tambang terhadap tokoh Sedulur Sikep, Gunretno, resmi dihentikan oleh Polda Jawa Tengah.
Penghentian dilakukan setelah gelar perkara yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Gunretno, yang merupakan bagian dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, sebelumnya dilaporkan pada 18 November 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.
Menurut Gunretno, langkah yang dilakukan bersama JMPPK merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban.
“Kawasan tersebut terus mengalami degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan industri semen,” ujarnya.
Gunretno menjelaskan, perjuangan JMPPK mengacu pada rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng tahun 2017 yang merekomendasikan moratorium tambang di kawasan tersebut.
“Namun, pemerintah belum menunjukkan komitmen untuk menjalankan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.
JMPPK juga mengklaim telah memperoleh data pengawasan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang menunjukkan adanya pelanggaran serius oleh tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak adanya patok batas wilayah izin serta tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.
Atas temuan itu, Gunretno meminta aparat penegak hukum lebih fokus menindak pelanggaran lingkungan daripada memproses laporan terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian alam.
Ia juga menyinggung kasus yang menimpa sejumlah warga di Sumberrejo, Jepara, yang saat ini menghadapi proses hukum setelah menolak aktivitas pertambangan dan dilaporkan menggunakan pasal yang sama.
Bagi JMPPK, penghentian penyidikan terhadap Gunretno menjadi sinyal penting agar aparat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Jawa Tengah.
“Penggunaan instrumen hukum terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan lingkungan hidup dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan,” tandasnya.(day)

