Dipanggil Polisi karena Tolak Tambang, Gunretno Sedulur Sikep: Kalau Tidak, Pati Akan Seperti Sumatera
SEMARANG[BahteraJateng] – Tokoh warga Sedulur Sikep Pati, Gunretno memenuhi panggilan klarifikasi penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis (4/12).
Dalam surat panggilan polisi, Gunretno diminta datang pukul 09.00 WIB, di ruang unit 1 subdit IV. Panggilan merujuk pada surat pengaduan dari seorang pengusaha tambang bertanggal 5 November 2025, perihal menghalang halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin, di desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Usai diklarifikasi polisi, Gunretno menyatakan tidak merasa melakukan hal seperti yang diadukan terhadap dirinya.
“Saya diperiksa soal menghalang-halangi aktivitas tambang, tapi kalau (disebut) menghalang-halangi, faktanya mereka (aktivitas tambang) jalan terus,” kata Gunretno.


Ia mengaku memang menolak keberadaan tambang di pegunungan Kendeng. “Saya tidak menghalangi. Saya hanya tidak setuju,” tegasnya.
Keteguhannya menolak tambang bukannya tanpa alasan. “Kalau saya tidak tolak tambang dari dulu, bencana di Sumatera akan lebih dulu di Pati,” ujar Gunretno.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan tambang di pegunungan Kendeng, khususnya di Sukolilo Pati. Menurutnya tambang batu kapur baik legal maupun ilegal sama-sama berdampak terhadap lingkungan.
Ia pun menuntut agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk lebih terbuka terhadap ijin-ijin yang telah dikeluarkannya untuk aktivitas pertambangan.
Dalam surat pemanggilan kepada Gunretno, polisi memberitahukan perkembangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Gunretno yang tinggal di Dusun Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati sudah sejak lama terlibat gerakan penolakan pabrik semen Rembang, Jawa Tengah.
Bersama warga Tegaldowo Kabupaten Rembang, Gunretno menggelar aksi cor kaki di depan istana Merdeka Jakarta pada April 2016. Pada 5 Desember 2016, Gunretno bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang.
Terbaru, Ia bersama ratusan petani yang tergabung dalam JMPPK menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, Rabu 24 September 2025. Aksi merupakan bentuk protes dan kekecewaan terhadap keberadaan 17 tambang di Pegunungan Kendeng.
Keberadaan tambang disebutnya menyebabkan dampak bencana alam. Diantaranya tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di pegunungan Kendeng Sukolilo.(day)

