Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak melaksanakan sosialisasi di SMAN 2 Demak, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025. Foto Polres Demak
| |

Polisi Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Sekolah

DEMAK [BahteraJateng]- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak melaksanakan sosialisasi di SMAN 2 dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Demak, IPTU Djoko Prayitno mengatakan, sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah untuk menciptakan generasi lebih tertib di jalan. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar,” kata dia, Senin (21/7).


Dia melanjutkan, sosialisasi ini tidak hanya di SMAN 2 Demak melainkan juga menyambangi sekolah-sekolah setingkat SMP dan SMA lainnya di Kabupaten Demak.

Materi tertib berlalu lintas disampaikan pada saat upacara bendera setiap hari Senin maupun dalam kegiatan sekolah lainnya. Peningkatan edukasi ini menjadi prioritas mengingat masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh siswa dan pelajar.


“Edukasi berupa sosialisasi kita tingkatkan karena banyak ditemukan kalangan siswa dan pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Menurutnya, Operasi Patuh Candi 2025 berlangsung sejak 14 sampai 27 Juli 2025 bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Djoko menyoroti, pelanggaran lalu lintas banyak didominasi oleh anak di bawah umur, remaja, dan pelajar. Para pelajar diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan saat menggunakan kendaraan bermotor.

“Sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar akan terus kami gencarkan di sekolah dengan harapan mampu untuk menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga memaparkan tujuh sasaran utama pelanggaran Operasi Patuh Candi 2025. Meliputi penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arah dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

“Kepada seluruh siswa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta wajib memakai helm dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” kata dia.

Dia mengajak para siswa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, agar terciptanya keamanan keselamatan kelancaran lalu lintas dan kondusif di wilayah hukum Polres Demak. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *