Polres Blora berhasil membekuk tiga pelaku curanmor yang beraksi di sepuluh TKP berbeda di wilayah Kabupaten Blora, Minggu (18/5).(Dok Humas)
Polres Blora berhasil membekuk tiga pelaku curanmor yang beraksi di sepuluh TKP berbeda di wilayah Kabupaten Blora, Minggu (18/5).(Dok Humas)
| |

Polres Blora Bekuk Trio Curanmor, Gasak 10 Motor Beda TKP

BLORA[BahteraJateng] – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polres Blora setelah beraksi di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiganya adalah KS (30) warga Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27), keduanya berasal dari Bojonegoro.

Penangkapan ketiganya merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Blora. Aksi mereka telah membuat resah warga, dengan total sepuluh unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil mereka curi dari lokasi-lokasi di Kecamatan Blora, Jepon, Jiken, dan Cepu.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, mewakili Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

“Kami menduga mereka bagian dari jaringan yang lebih luas. Bila terbukti terkait sindikat curanmor lintas kota, kami akan tindak tegas,” tutur AKP Selamet pada Senin (19/5).

Barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor telah diamankan, dan ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Blora. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Masyarakat menyambut baik keberhasilan ini dan mengapresiasi kinerja Polres Blora. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, seperti dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Selamet.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *