Polres Demak mengawal puluhan sopir truk yang membawa serta armadanya yang mengikuti aksi damai terkait aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin (23/6). Foto Ist
|

Polres Demak Kawal Puluhan Sopir Truk Peserta Aksi ODOL di Semarang

DEMAK [BahteraJateng]- Polres Demak mengawal puluhan sopir truk yang membawa serta armadanya yang mengikuti aksi damai terkait aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin (23/6).

“Petugas telah bersiaga sejak pukul 04.30 WIB untuk melakukan pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas,” kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha.

Berdasarkan informasi, 1.500 armada truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah akan bergabung dalam aksi yang dipusatkan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Krapayak, Semarang.

Dia melanjutkan, sejak pukul 04.30 WIB sudah melakukan pengamanan dan pengalihan arus mengingat peserta aksi berunjuk rasa dari aliansi atau persatuan sopir truk di Demak dan sekitarnya karena berkumpulnya itu ada di Terminal Demak.

“Sebanyak kurang lebih 50 truk dari wilayah Demak, Kudus, Pati, dan Jepara, dikawal langsung oleh petugas kepolisian hingga wilayah Semarang,” kata dia.

Sebelum keberangkatan, lanjut Kapolres, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para sopir untuk senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama aksi. pihaknya juga menekankan agar aksi damai tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami juga minta pada saat pelaksanaan aksi damai yang digagas oleh seluruh paguyuban sopir dapat berjalan tertib, jangan sampai niatan yang baik ini malah mengganggu warga lain yang melaksanakan aktivitas di wilayah Semarang,” ujarnya.

Menanggapi isu penindakan ODOL, Kapolres dengan tegas membantah adanya instruksi tersebut. Sampai hari ini, baik dari pihak Polda Jawa Tengah maupun Polres Demak tidak melakukan penindakan.

“Kami pastikan hingga hari ini tidak ada instruksi dari Polda Jateng maupun Polres Demak untuk menindak truk ODOL. Semuanya masih tahap sosialisasi dan mediasi. Jangan percaya informasi yang belum benar. Itu hanya untuk mengacaukan Kamtibmas. Kami pastikan tidak ada penindakan ODOL,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan regulasi ODOL yang berlaku sejak tahun 2009 hingga 2025 sudah banyak memakan korban.

“Karena sama-sama kita ketahui dari mulai undang-undang ini tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 masa berlakunya sudah banyak korbannya sehingga saya minta sopir untuk betul-betul memperhatikan keselamatan dirinya maupun keselamatan pengendara lain yang ada di jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *