Polres Semarang
Polres Semarang Ungkap Pelaku Blokade Jalur Semarang–Solo.(Dok. Humas Polres)
|

Polres Semarang Ungkap Pelaku Blokade Jalur Semarang–Solo

SEMARANG[BahteraJateng] – Viralnya aksi sekelompok remaja yang memblokade jalan di perbatasan Kabupaten Semarang di jalur Semarang-Solo akhirnya menemui titik terang. Polres Semarang mengungkap identitas kelompok pelaku yang melakukan aksi tersebut pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Semarang, Bodia Teja Lelana, dalam konferensi pers pada Kamis (11/6), mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas kelompok remaja yang melakukan blokade jalan utama penghubung Semarang–Solo di kawasan batas kota Kabupaten Semarang.

“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Polisi kini meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu diambil setelah ditemukan dugaan empat pelaku membawa senjata tajam saat aksi berlangsung, sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Selain melakukan blokade di kawasan Taman Serasi perbatasan Kabupaten Semarang, kelompok tersebut juga disebut melakukan aksi serupa di jembatan jalur lingkar Ambarawa.

Menurut AKP Bodia, para pelaku akan dijerat Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk “show of force” dan euforia kelulusan sekolah. Sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar, sementara lainnya merupakan alumni sekolah.

“Yang membawa senjata tajam adalah yang sudah dewasa,” jelasnya.

Adapun jenis senjata tajam yang dibawa berupa cobek atau cocor bebek. Polisi menyebut barang tersebut diperoleh melalui pembelian daring di media sosial.

Polres Semarang menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut dan berkomitmen menindak segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *