Reformasi Angkutan Logistik yang Adil, Bukan Sekadar Penertiban ODOL
JAKARTA[BahteraJateng] – Penertiban truk over dimension over load (ODOL) seharusnya tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan dalam membenahi sistem angkutan logistik di Indonesia.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi darurat keselamatan jalan, dan penanganan truk ODOL mesti menjadi pintu masuk menuju reformasi logistik nasional yang adil dan menyeluruh.

Permasalahan truk ODOL sudah lama menjadi perhatian publik. Selain menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan, truk-truk bermuatan berlebih juga sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Tak sedikit dari kecelakaan tersebut yang merenggut nyawa pengendara lain, bahkan pengemudi truk itu sendiri.
Data dari Kementerian PUPR menyebutkan bahwa kerugian akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh ODOL bisa mencapai Rp 43 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk kerugian sosial dan ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas.

Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan ZERO ODOL yang semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2023, belum juga terlaksana secara penuh.
Desakan MTI pada Oktober 2024 melalui pernyataan “Darurat Keselamatan Jalan” merupakan peringatan serius bahwa pembiaran terhadap praktik ODOL tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tapi juga pada aspek keselamatan, keadilan ekonomi, dan daya saing nasional.
Dari sisi ekonomi, keberadaan truk ODOL secara tidak langsung membuat distribusi logistik nasional menjadi tidak efisien dan tidak kompetitif di kawasan ASEAN.
ODOL juga melanggar komitmen Indonesia dalam kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), karena standar kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan aturan internasional.
Akibatnya, biaya logistik nasional menjadi lebih mahal, distribusi lambat, dan kepercayaan terhadap sistem transportasi kita menurun.
Yang sering terlupakan, para sopir truk justru menjadi korban utama dari sistem logistik yang kacau ini. Mereka dipaksa mengangkut beban berlebih demi target pengusaha, bekerja dengan jam kerja tak manusiawi, tanpa perlindungan sosial, dan harus menghadapi risiko tinggi di jalan raya.
Menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk bisa mencapai 35 persen dari total biaya operasional.
Dalam kondisi seperti ini, tidak heran jika terjadi krisis pengemudi truk di berbagai daerah, karena pekerjaan ini semakin tidak layak dan tidak menarik bagi generasi muda.
Masalah ODOL juga menunjukkan lemahnya tata kelola logistik nasional. Karoseri masih dibiarkan membuat kendaraan dengan dimensi berlebih tanpa pengawasan ketat.
Uji KIR, yang seharusnya menjadi filter utama, justru menjadi ladang pungli dan formalitas semata. MTI mencatat bahwa 80 persen truk masih lolos uji KIR meskipun tidak memenuhi standar keselamatan.
Di sisi lain, regulasi lintas kementerian seperti Kemenperin dan Kemendag tidak harmonis, sehingga tidak mendukung upaya pengendalian ODOL secara sistemik.
Sementara itu, jembatan timbang sebagai alat pengendali beban truk juga tidak berfungsi optimal. Banyak fasilitas jembatan timbang rusak, tidak modern, atau minim pengawasan.
Padahal, negara-negara lain sudah menggunakan teknologi seperti Weight-in-Motion (WIM) untuk memantau beban kendaraan secara otomatis tanpa harus menghentikan truk di jalan.
Langkah-langkah solusi sebenarnya sudah mulai dirintis, seperti pembangunan terminal barang terpadu, wacana subsidi angkutan barang berbasis rel, dan penyusunan kurikulum pendidikan bagi sopir truk profesional. Namun, semua itu belum terintegrasi dalam satu kerangka kebijakan besar.
Untuk itu, MTI mendorong pemerintah agar membentuk reformasi angkutan logistik secara menyeluruh melalui tiga strategi utama. Pertama, menyusun Masterplan Nasional Angkutan Barang Terintegrasi, agar pertumbuhan simpul-simpul logistik tidak lagi sporadis dan truk tidak mendominasi seluruh jalur distribusi.
Kedua, menyusun Roadmap Tata Kelola Distribusi Barang yang melibatkan pelaku usaha sejak dari hulu, sehingga pemilik barang turut bertanggung jawab terhadap praktik distribusi yang aman dan legal.
Ketiga, menyusun Kebijakan Logistik Nasional berbasis supply chain yang melindungi hak dan kesejahteraan sopir truk serta menyatukan regulasi dari berbagai sektor ke dalam satu payung hukum yang selaras.
Reformasi sektor logistik bukan semata soal menindak pelanggaran di jalan, melainkan membenahi ekosistem distribusi barang nasional agar lebih adil, efisien, dan manusiawi.
Penertiban ODOL hanyalah bagian kecil dari masalah besar yang lebih dalam: ketimpangan struktur logistik nasional. Sudah saatnya Indonesia berani melakukan lompatan besar menuju sistem transportasi logistik yang modern dan berkeadilan.(sun)

