Rendahnya Keberpihakan Pemerintah dalam Pembenahan Transportasi Umum
Oleh: Djoko Setijowarno
Angkutan umum merupakan layanan vital untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Sesuai Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraannya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menetapkan 20 kota sebagai sasaran pembenahan angkutan umum. Namun, tren alokasi anggaran untuk skema pembelian layanan (buy the service/BTS) justru menunjukkan penurunan signifikan.
Pada awal program tahun 2020, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp56 miliar. Angka ini meningkat di 2021 (Rp292 miliar), 2022 (Rp550 miliar), dan 2023 (Rp625 miliar). Namun, pada 2024 turun menjadi Rp437 miliar, 2025 hanya Rp177 miliar, dan rencananya 2026 anjlok lagi menjadi Rp80 miliar.

Penurunan ini menimbulkan pesimisme terhadap keberhasilan program pembenahan transportasi umum. Padahal, program BTS merupakan stimulan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembiayaan melalui APBD setelah dua hingga tiga tahun mendapat kucuran dari APBN. Dengan 514 pemerintah daerah di Indonesia, anggaran tersebut jelas belum sebanding dengan kebutuhan.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye telah menjanjikan subsidi transportasi umum. Komitmen ini seharusnya diterjemahkan oleh Menteri Perhubungan menjadi peningkatan alokasi anggaran setiap tahun, bukan justru pemangkasan.
Transportasi umum yang terjangkau memberi peluang setiap orang untuk menikmati kesempatan, kebebasan, dan kebahagiaan. Seperti disampaikan Litman (2025), hal ini hanya terwujud jika pemerintah becus dan peduli.
Manfaatnya nyata: mobilitas masyarakat menjadi murah di tengah tekanan ekonomi, membantu warga yang kesulitan atau bahkan kehilangan pekerjaan. Tanpa keberpihakan anggaran yang memadai, janji pembenahan transportasi umum hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

