Satpol PP Kembali Robohkan Tembok Penutup Jalan di Kedungmundu
SEMARANG[BahteraJateng] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali merobohkan tembok yang menutup akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang pada Kamis (16/10).
Tembok tersebut diketahui dibangun oleh seorang warga bernama Ari Setiawan. Polemik ini telah bergulir sejak awal Oktober 2025 dan sempat ditangani Satpol PP pada 6 Oktober lalu. Namun, Ari nekat kembali membangun tembok meski sebelumnya sudah dibongkar petugas.
Dari pantauan di lokasi, tembok tersebut dibangun berlapis menggunakan bahan seng, bambu, dan bata hebel. Petugas Satpol PP menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan yang menutup akses jalan warga tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu memberikan pemberitahuan dan somasi kepada pemilik tembok sebelum melakukan pembongkaran.
“Sebelum tindakan ini, anggota kami sudah datang menyampaikan rencana pembongkaran dan yang bersangkutan tidak keberatan. Material juga langsung kami singkirkan agar masyarakat bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.
Marthen menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah adanya rapat koordinasi bersama Dinas Tata Ruang Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Hasil rapat memastikan bahwa lahan yang ditembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).
“Kami pastikan ini fasilitas umum. Kemarin kami sudah rapat dan hasilnya memang bukan lahan pribadi,” tegasnya.
Ketua RW 1, Herudiyanto, mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah menertibkan tembok tersebut. Ia berharap Ari Setiawan dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Ari Setiawan mengakui bahwa tanah yang ditembokinya merupakan fasilitas umum. Namun ia berdalih bahwa langkah itu dilakukan untuk alasan keamanan.
“Ya, saya tahu itu fasilitas umum. Tapi saya bangun tembok karena barang-barang saya sering hilang,” kata Ari.

