Satpol PP Kota Semarang Segel Pembangunan Kampus Untag Jalan Pemuda, Kenapa ?
SEMARANG[BahteraJateng] — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menghentikan sementara pembangunan gedung kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang berlokasi di Jalan Pemuda.
Penghentian dilakukan karena proyek pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker segel dan garis kuning larangan melintas di lokasi pembangunan. Plt. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, membenarkan langkah ini.
“Benar, ada penyegelan bangunan milik Untag di Jalan Pemuda Semarang,” ujar Marthen pada Kamis (5/6).
Langkah ini diambil setelah Satpol PP menerima aduan dari masyarakat pada 27 April 2025 yang menduga pembangunan dilakukan tanpa PBG. Satpol PP kemudian memanggil pihak kampus untuk klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kampus menyatakan kesediaan untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun, karena belum ada PBG yang diterbitkan, Dinas Tata Ruang Kota Semarang merekomendasikan penyegelan.
“Setelah dicek, belum ada PBG. Maka kami segel,” jelas Marthen.
Ia menegaskan bahwa pembangunan dapat dilanjutkan kembali setelah PBG terbit. Dokumen tersebut sangat penting karena telah menjadi persyaratan yang diatur dalam regulasi.(sun)

