Satpol PP Tegur Kafe di Jalan Gajah Mada, Gunakan Trotoar untuk Jualan
SEMARANG[BahteraJateng] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegur sejumlah pemilik kafe dan pedagang yang menggunakan trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada sebagai area berjualan pada Selasa (7/7) malam.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan teguran kepada pelaku usaha serta memindahkan meja dan kursi yang ditempatkan di atas trotoar. Satpol PP menegaskan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, barang-barang tersebut akan disita.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas berdagang maupun parkir.
“Semalam kami melakukan sosialisasi dan memberikan teguran agar trotoar tidak dimanfaatkan untuk berdagang, apalagi digunakan untuk menggelar meja dan kursi,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai tempat usaha maupun parkir dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha menyediakan area yang memadai untuk tempat duduk pelanggan serta lahan parkir kendaraan.
“Pada tahap awal ini kami masih melakukan sosialisasi. Kalau mengulangi, barang-barangnya akan kami sita. Kami tidak menghalangi warga berusaha, tetapi jangan menggunakan trotoar. Trotoar adalah hak pejalan kaki dan penggunaannya untuk berdagang mengganggu lalu lintas serta estetika kota,” tegasnya.
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan akan terus melakukan pengawasan di kawasan Jalan Gajah Mada guna memastikan aktivitas usaha tetap tertib tanpa mengganggu fungsi trotoar, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

