Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP memanggil 62 penghuni Rusun Kudu yang tercatat memiliki tunggakan ke Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (3/8).(Dok. Satpol PP)

Tak Bayar Tunggakan, Kamar Rusun Kudu Terancam Disegel Satpol PP

SEMARANG[BahteraJateng] – Penghuni kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang menunggak pembayaran sewa terancam kehilangan hak huni. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan kamar rusun akan disegel apabila penghuni tidak melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang diberikan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan sanksi tersebut menjadi langkah tegas untuk mendorong penghuni memenuhi kewajiban pembayaran sewa rusun.


“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir pada Senin (3/8/2026).

Sebelum menerapkan sanksi tersebut, Satpol PP memanggil 62 penghuni Rusun Kudu yang tercatat memiliki tunggakan ke Kantor Satpol PP Kota Semarang pada Senin (3/8). Mereka dimintai klarifikasi terkait alasan penunggakan serta nominal kewajiban yang belum dibayarkan.


Dalam proses tersebut, para penghuni juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan untuk membayar tunggakan.

Kusnandir menjelaskan, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Berdasarkan pendataan, potensi tunggakan dari 62 penghuni tersebut mencapai sekitar Rp78 juta.

Tunggakan tercatat terjadi sejak 2024 hingga 2026. Sementara tarif sewa kamar Rusun Kudu bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Kusnandir menegaskan pembayaran sewa merupakan kewajiban penghuni. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni dapat kehilangan hak untuk menempati kamar rusun.

Selain penyegelan kamar, penghuni yang tidak membayar tunggakan juga terancam tidak lagi diperbolehkan menggunakan hunian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *