Terduga TPPU Kasus Korupsi Aset Tanah Cilacap, Gus Yazid Ditangkap Kejagung
SEMARANG[BahteraJateng] – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini.
Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional sebelumnya telah memberikan kesaksian di persidangan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, ia mengaku menerima aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Uang yang diterima pertama kali disebut sebesar Rp2 miliar, kemudian berlanjut sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Penerimaan dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Usai penangkapan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan, wajah terduga pelaku tampak muram. Kejaksaan menyatakan akan mendalami peran Gus Yazid dalam aliran dana kasus tersebut.(day)

