| |

Tilang Manual Dominasi Penindakan Operasi Patuh Candi di Demak

DEMAK [BahteraJateng]- Tilang manual mendominasi penindakan Operasi Patuh Candi 2025 digelar Polres Demak selama 14 hingga 27 Juli.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod mengatakan, dalam operasi penegakan hukum lalu lintas ini, sebanyak 1.710 pelanggaran berhasil ditindak.

“Di tahun 2025 ini ditemukan 1.710 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE sebanyak 23, tilang manual 1.080, dan teguran 607,” kata dalam keterangannya, Senin (28/7).

Berdasarkan data melawan arus menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 705 kasus. Disusul oleh berkendara di bawah umur 132 kasus, penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) 99 kasus, Nomor Polisi (Nopol) tidak sesuai ketentuan 96 kasus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi 35 kasus. Selain itu, tercatat dua kasus boncengan lebih dari satu orang dan satu kasus melanggar traffic light.

Sedangkan pelanggar roda empat, penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan dan tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi masalah utama.

“Total ada 33 pelanggar pengendara roda empat dengan rincian, 15 penggunaan Nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, tiga melanggar rambu lalu lintas, dan satu melebihi muatan,” terangnya.

Said Nu’man mengungkapkan, karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak. Hal ini menjadi sorotan penting bagi upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dia berharap, berakhirnya Operasi Patuh ini tidak serta merta menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) merupakan kebutuhan bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan.

“Diharapkan masyarakat tidak menurunkan kedisiplinan, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas,” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *