I Made Rai Ridartha, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali.(Foto Ist)

Tumbler vs Trans Metro Dewata: Filosofi yang Setara dalam Kebijakan Lingkungan di Bali

Oleh: I Made Rai Ridartha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali selalu dikenal sebagai daerah yang progresif dalam menerapkan berbagai kebijakan berbasis lingkungan dan budaya. Sejak kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Cok Ace pada periode 2018-2023, banyak Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan untuk mengatur tata kelola lingkungan, desa adat, dan pariwisata.

Salah satu pencapaian besar adalah terbitnya Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan otonomi lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan berbasis kearifan lokal, termasuk perlindungan lingkungan dan budaya.

Selain itu, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali menjadi terobosan yang unik di Indonesia. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali harus membayar retribusi, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai upaya pelestarian lingkungan dan infrastruktur publik.

Dalam rangka mendukung visi Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan, pemerintah provinsi juga mengeluarkan berbagai Surat Edaran (SE) yang mengatur kebiasaan masyarakat dan pegawai pemerintahan agar lebih ramah lingkungan.

Dua di antaranya adalah SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Pergub Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan sampah plastik sekali pakai, serta SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi pegawai pemerintahan setiap hari Jumat.

Kedua kebijakan ini tampaknya berbeda dalam lingkupnya, tetapi sebenarnya memiliki filosofi yang sama: peralihan dari kebiasaan lama yang tidak ramah lingkungan ke kebiasaan baru yang lebih berkelanjutan.

Kebijakan Penggunaan Tumbler: Mengurangi Sampah Plastik

SE Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan tumbler bagi seluruh pegawai pemerintahan, sekolah, dan BUMD di Bali. Dalam aturan ini, air minum dalam kemasan plastik tidak lagi diperbolehkan di lingkungan kerja atau dalam acara resmi pemerintah. Sebagai gantinya, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi berbahan stainless atau plastik yang bersertifikat BPA-free.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai yang semakin mengancam lingkungan Bali. Dengan kebiasaan masyarakat yang sering mengonsumsi air dalam botol kemasan, jumlah sampah plastik terus meningkat dan memperberat beban tempat pembuangan akhir (TPA). Banyak TPA di Bali mengalami kelebihan kapasitas, sehingga perlu langkah-langkah konkret untuk membatasi produksi sampah sejak dari sumbernya.

Meskipun kebijakan ini baru diterapkan di lingkungan pemerintah dan sekolah, diharapkan masyarakat luas akan mengikuti dengan sukarela. Perubahan kebiasaan kecil seperti menggunakan tumbler dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang. Kata kunci dari kebijakan ini adalah “memindahkan” isi air dari kemasan plastik ke wadah yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan Transportasi Umum: Mengurangi Emisi Karbon

Sebelum kebijakan tumbler diberlakukan, Pemprov Bali telah mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan pegawai pemerintahan menggunakan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat. ASN di Bali dianjurkan untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), moda transportasi tidak bermotor, atau transportasi umum seperti Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita.

Kebijakan ini selaras dengan target pemerintah untuk mencapai net zero emission pada tahun 2045. Penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil menjadi salah satu penyumbang utama emisi karbon dan kemacetan di Bali, terutama di kawasan wisata seperti Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini menghadapi tantangan besar karena keterbatasan layanan transportasi umum. Trans Sarbagita, yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade, mengalami penurunan kualitas akibat berkurangnya anggaran operasional. Sementara itu, Trans Metro Dewata, yang menjadi harapan baru dalam sistem transportasi publik Bali, justru harus berhenti beroperasi pada akhir 2024 karena tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah pusat.

Kesamaan Filosofi: Perpindahan Wadah sebagai Solusi

Meskipun kedua kebijakan ini memiliki fokus yang berbeda—satu pada sampah plastik dan satu lagi pada emisi karbon—keduanya memiliki filosofi yang sama.

Kebijakan tumbler mendorong masyarakat untuk meninggalkan penggunaan botol plastik sekali pakai dan beralih ke tumbler yang dapat digunakan berulang kali. Demikian pula, kebijakan transportasi umum mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Dengan analogi ini, botol plastik kemasan dapat diibaratkan sebagai kendaraan pribadi yang sekali pakai dan mencemari lingkungan, sedangkan tumbler dapat diibaratkan sebagai transportasi umum yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Namun, ada satu perbedaan mendasar: kebijakan tumbler relatif mudah diterapkan karena hanya mengubah kebiasaan individu, sementara kebijakan transportasi umum membutuhkan investasi besar dan manajemen yang baik dari pemerintah.

Masalah yang Dihadapi Transportasi Umum di Bali

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi SE Nomor 8 Tahun 2023 adalah keberlanjutan layanan transportasi umum di Bali.

Trans Sarbagita, yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi umum di Bali, mengalami stagnasi. Meskipun masih beroperasi, kualitas layanannya terus menurun karena keterbatasan anggaran. Waktu tunggu (headway) semakin lama, kondisi bus kurang terawat, dan fasilitas di dalamnya tidak lagi nyaman bagi penumpang.

Di sisi lain, Trans Metro Dewata, yang sempat menjadi solusi transportasi modern di Bali, harus berhenti beroperasi setelah subsidi pemerintah pusat berakhir pada 31 Desember 2024. Pemprov Bali dan pemerintah daerah di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) belum siap untuk mengambil alih operasionalnya karena keterbatasan anggaran dan mekanisme tata kelola yang belum jelas.

Akibatnya, banyak warga yang sudah terbiasa menggunakan transportasi umum harus kembali menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini justru berlawanan dengan tujuan awal kebijakan pengurangan emisi karbon.

Solusi: Menghidupkan Kembali Transportasi Publik

Jika pemerintah Bali serius dalam mencapai target net zero emission, maka kebijakan transportasi publik harus segera diperkuat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menggunakan Dana dari Perda Nomor 6 Tahun 2023
    Pungutan wisatawan asing dapat digunakan untuk membiayai operasional transportasi umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 huruf e Perda tersebut. Dengan cara ini, wisatawan dapat menikmati transportasi publik yang berkualitas, sementara warga Bali juga mendapatkan manfaat yang sama.
  2. Mengalokasikan Anggaran dari Pajak Kendaraan
    UU No.1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 memungkinkan penggunaan dana dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk membiayai transportasi publik.
  3. Meningkatkan Manajemen dan Efisiensi
    Pemerintah daerah perlu memperbaiki tata kelola layanan transportasi umum agar lebih efisien dan menarik bagi pengguna.

Dengan langkah-langkah ini, filosofi tumbler dan transportasi umum bisa benar-benar diterapkan untuk menciptakan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Jadi, jika memang semangat untuk mewujudkan net zero emisi, pengurangan kemacetan, menyesuaikan kondisi ekonomi dan mempertahankan potensi penumpang yang sudah ada, maka pemerintah harus cepat-cepat ambil keputusan.

Segera operasikan kembali Trans Metro Dewata agar tidak bertambah parah, yaitu larinya pengguna yang sudah ada sebelumnya. Mengumpulkan mereka kembali adalah pekerjaan yang sangat sulit dan berat serta membutuhkan waktu yang lama. Trans Metro Dewata memerlukan waktu 4 tahun agar masyarakat terbiasa dan mengubah mindsetnya menjadi masyarakat yang cerdas dengan menggunakan angkutan umum.

Soal pembiayaan bukan lagi menadi kendala karena banyak sumber yang dapat dipergunakan. Selain UU No.1 Tahun 2022 dengan PP 35 Tahun 2023 terkait pendapatan dari PKB dan BBNKB setrta opsen PKB dan opsen BBNKB, Provinsi Bali mempunyai Perda Nomor 6 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 12 huruf e sebagai dasar hukumnya.

Amanat dari pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa wisatawan asing memperoleh manfaat atas pungutan yang telah dibayarkan berupa infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Jadi dengan menyediakan untuk wisatawan, masyarakat juga dapat menggunakannya secara bersamaan. Belum lagi sumber-sumber lain dari kontribusi pemda Sarbagita lainnya.

Menguatkan dan mengembangkan layanan angkutan umum yang disepakati sebagai wadah baru untuk mengalihkan moda transportasi pengguna kendaraan pribadi adalah salah satu bentuk perwujudan melindungi lingkungan alam Bali. Hal ini akan dapat mengurangi emisi akibat kemacetan lalu lintas yang sudah semakin meluas.

Jika kekuatan ini disatukan, maka bukanlah hal yang mustahil untuk mewujudkan tujuan menyediakan layanan transportasi publik yang berkualitas, sebagaimana filosofi Tumbler dan Angkutan Umum (Trans Metro Dewata).

(I Made Rai Ridartha adalah Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali(I Made Rai Ridartha adalah Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, No HP 0853-3312-3653)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *