Tunggakan Sewa Rp78 Juta, Puluhan Penghuni Rusun Kudu Semarang Ditertibkan
SEMARANG[BahteraJateng] — Puluhan penghuni Rumah Susun (Rusun) Kudu Kecamatan Genuk ditertibkan Satpol PP Kota Semarang, setelah ditemukan tunggakan pembayaran sewa yang mencapai Rp78 juta sejak 2024 hingga 2026.
Penertiban dilakukan dengan menyegel 22 kamar Rusun Kudu menggunakan gembok dan stiker pemberitahuan segel pada Rabu (19/8).

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, pihaknya semula berencana menyegel 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih melunasi tunggakan di lokasi sehingga masih diperbolehkan menempati rusun.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.

Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah Satpol PP menempuh sejumlah tahapan penertiban. Penghuni sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi, membuat surat pernyataan, serta menerima pemberitahuan penyegelan sebanyak tiga kali.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.
Marthen mengatakan, penghuni yang kamarnya disegel masih memiliki kesempatan untuk kembali menempati rusun. Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mereka diberi waktu dua hari untuk melunasi seluruh tunggakan.
“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu terkait tunggakan sewa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Dari penertiban tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum dilakukan pengosongan secara permanen.

