Penggelapan Motor di Semarang
Barang bukti motor yang digelapkan oknum mahasiswa di Polres Ngaliyan.(Dok. Polsek Ngaliyan)

UIN Walisongo DO Oknum Mahasiswa Diduga Lakukan Penggelapan 40 Motor Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] — UIN Walisongo Semarang membeberkan kronologi penanganan internal terhadap seorang oknum mahasiswa yang diduga terlibat kasus penggelapan 40 sepeda motor hingga akhirnya dijatuhi sanksi Drop Out (DO).

Pihak kampus menyatakan proses penindakan dilakukan secara bertahap melalui investigasi internal dan sidang etik sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, Margono menjelaskan, laporan pertama diterima kampus pada 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan motor. Korban diketahui juga merupakan anggota Senat Mahasiswa (SEMA).

“Laporan pertama masuk ke bagian kemahasiswaan pada 22 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, kampus langsung melakukan tindak lanjut,” ujar Margono pada Rabu (10/6).

Menindaklanjuti laporan itu, kampus kemudian membentuk tim investigasi khusus pada 25 Mei 2026 guna mendalami kasus yang menyeret nama mahasiswa semester tujuh tersebut.

Tim investigasi bekerja selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Mei 2026, dengan melakukan pengumpulan bukti serta penelusuran data akademik mahasiswa yang bersangkutan.

Dari hasil tracing akademik, pihak kampus menemukan bahwa mahasiswa tersebut sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan. Selain tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama dua semester berturut-turut, mahasiswa itu juga disebut telah lama tidak melakukan proses perwalian akademik.

“Dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” jelas Margono.

Sebelum menjatuhkan sanksi, UIN Walisongo terlebih dahulu menggelar sidang etik untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa tersebut.

Hasil sidang etik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab V tentang Tata Tertib Mahasiswa poin D.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, pihak kampus resmi menerbitkan keputusan Drop Out (DO) pada 29 Mei 2026.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, menegaskan kampus tidak mentoleransi pelanggaran hukum maupun pelanggaran etika berat yang dilakukan mahasiswa.

“Kampus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk proses pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, pihak kampus juga akan memperkuat pengawasan dan langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *