Warga Kota Semarang Sambut Positif Dana Operasional RT Rp25 Juta per Tahun
SEMARANG[BahteraJateng] – Rencana Pemerintah Kota Semarang yang akan mengalokasikan dana operasional sebesar Rp25 juta per RT per tahun mulai Agustus 2025 mendapat sambutan hangat dari warga dan para perangkat kelurahan.
Program tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat solidaritas sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin. Dana tersebut akan disalurkan ke 10.628 RT yang ada di Kota Semarang melalui rekening masing-masing, dengan penyaluran dilakukan setelah proses administrasi dan verifikasi oleh pihak kelurahan selesai.
Tutuk Toto Carito, Sekretaris RT 03 RW 2 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, menyatakan antusiasmenya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut dana operasional tersebut sangat dibutuhkan warga untuk mendukung berbagai kegiatan lingkungan.
“Kami senang dan menyambut baik. Dana ini tentu sangat membantu masyarakat. Kami tinggal menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pencairannya,” ujarnya pada Selasa (15/7).
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Lurah Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Sony Yudha Putra Pradana. Menurutnya, antusiasme warga cukup tinggi karena program ini bisa menjadi penopang kegiatan sosial, ekonomi, hingga kebersihan lingkungan.
“Dana ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi, lingkungan, pelatihan keterampilan, dan kegiatan sosial budaya. Bahkan bisa diarahkan untuk program seperti pilah sampah, pembelian tong sampah, dan penguatan kegiatan seni,” jelas Sony.
Wali Kota Agustina menegaskan bahwa dana ini merupakan bentuk kepercayaan Pemkot kepada masyarakat agar bisa mengelola lingkungannya secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Ia mendorong agar pemanfaatan dana dirumuskan dalam forum rembug warga.
“Dana ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat. Saya berharap penggunaannya dirumuskan lewat rembug warga, dan bukan untuk kepentingan pribadi pengurus,” ujar Agustina.
Guna mendukung transparansi, Pemkot mengandalkan aplikasi digital “Ruang Warga” sebagai platform unggah laporan pertanggungjawaban dan komunikasi dua arah antara RT dan Pemkot.
“Ruang Warga akan menjadi sistem komunikasi utama. Ini memudahkan pelaporan kegiatan berbasis digital,” jelas Agustina.
Sementara itu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD Kota Semarang, Didi Wahyu, mengingatkan agar seluruh kelurahan memastikan validitas data administrasi, terutama nomor rekening penerima.
“Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, maka pencairan bisa tertunda secara keseluruhan,” tegasnya.
Pemkot juga bekerja sama dengan Kejaksaan dan membuka desk pelayanan di tingkat kecamatan untuk menangani pengaduan serta memberikan pendampingan teknis.
Agustina menekankan bahwa dana ini bukan pengganti gotong royong atau iuran warga, melainkan pelengkap untuk memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput. Honorarium bagi pengurus RT tetap berjalan seperti biasa, terpisah dari dana operasional ini.
“Semangat kebersamaan harus tetap dijaga,” pungkasnya.(sun)

