|

Polres Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan Demak

DEMAK[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan driver ojol di Jalan Raya Demak-Kudus, depan Toko Pecinan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pada Rabu (6/11/2024).

Korban, Catur Adi (26), seorang driver ojek online asal Ngaliyan, Semarang, menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial GRS (18), warga Semarang.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk akibat tekanan pikiran karena pacarnya hamil dan membutuhkan uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku memesan layanan GoCar melalui ponsel milik neneknya. Setelah dua kali pembatalan, pelaku kembali memesan layanan yang kemudian dijemput korban menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Pelaku telah menyiapkan pisau dapur di dalam tas selempangnya,” terang Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, pada Rabu, 11 Desember 2024.


Dalam perjalanan menuju Wedung, pelaku menusuk korban di bagian leher dan dada. Korban mencoba membela diri, hingga mobil menabrak pembatas jalan dan berhenti.

“Pelaku melarikan diri dan membuang pisau di sekitar lokasi kejadian sebelum menumpang truk menuju Jepara dan berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang milik pelaku yang digunakan saat kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di leher dan dada serta mengalami kerugian material sebesar Rp25 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandas AKP Winardi.

Kasat Reskrim AKP Winardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menangani kasus ini secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *