Sidang pendahuluan gugatan Pilwakot Semarang oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Kamis (9/1).

Ternyata Ini Isi Gugatan Pilwakot Semarang ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA[BahteraJateng] – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), diwakili oleh Koordinator Nasional Saparuddin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang Tahun 2024.

Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang pendahuluan dilakukan Kamis (9/1/2025) oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonan, Pemohon menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin (Agustin-Iswar) sebagai pemenang dengan 486.423 suara, mengungguli Paslon Nomor Urut 02 Sukawijaya alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso (Yoyok-Joss) yang memperoleh 363.331 suara. Pemohon menilai keputusan tersebut cacat hukum akibat pelanggaran prosedural di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan.

Pemohon menjelaskan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13. Hal ini didasarkan pada temuan pelanggaran yang signifikan dan dapat memengaruhi hasil suara. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan. Menurut Pemohon, tindakan PPK tersebut merupakan pelanggaran administrasi serius yang mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pelaksanaan PSU di TPS 13 merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip konstitusional. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi terhadap hasil pemilu dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Saparuddin dalam sidang.

Pemohon menegaskan bahwa tanpa pelaksanaan PSU, hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024 dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, PPI meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Semarang dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara ulang.

Sidang ini menjadi tahap awal dalam menentukan validitas gugatan. Panel Hakim akan memutuskan apakah permohonan diterima atau ditolak. Jika diterima, keputusan ini dapat berdampak pada penyelenggaraan ulang pemilu di Kota Semarang.

Perselisihan hasil pemilu ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu. Keputusan Mahkamah nantinya akan menentukan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di tingkat daerah.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *