Komisi A DPRD Jateng Tinjau Batas Wilayah dengan DIY di Prambanan
KLATEN[BahteraJateng] – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan peninjauan batas wilayah antara Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kawasan Kompleks Candi Prambanan.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kejelasan batas wilayah yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan secara tertib dan administratif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli, menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada literatur dan catatan sejarah yang sahih.
Ia menyebutkan, pembagian wilayah di kawasan Prambanan tergolong sangat jelas dan rinci.
“Di Prambanan ini, pembagian wilayah sangat rigid dan detail. Sudah jelas mana yang menjadi wilayah Jawa Tengah dan mana yang masuk ke DIY,” ungkap Mukafi saat melakukan kunjungan lapangan belum lama ini.

Komisi A DPRD Jateng melakukan napak tilas terhadap sejumlah patok batas wilayah yang berada di dalam kawasan Candi Prambanan.
Wilayah ini sendiri memiliki luas sekitar 86 hektare dan pembagiannya ditentukan berdasarkan catatan sejarah yang sudah lama diakui kedua pihak.
Sementara itu, Kuncaraningrum, perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa hingga kini proses pemutakhiran dan sinkronisasi data batas wilayah masih terus dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fokus utamanya saat ini adalah pada wilayah yang berada di luar kompleks Prambanan.
“Alhamdulillah, tidak ada permasalahan batas di dalam kawasan Candi Prambanan, karena sudah jelas berdasarkan catatan sejarah. Namun, untuk wilayah di luar kompleks, seperti antara Kabupaten Sleman dan Klaten, masih dalam proses revisi Permendagri,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jateng untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antarwilayah serta menjaga keharmonisan hubungan administratif antara Jawa Tengah dan DIY.(sun)

