Polres Blora Amankan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan
BLORA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan pelaku kasus pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (22/5) malam.
Tiga orang pelaku, yakni JS (55), FAP (42), dan S (45), diamankan karena diduga memeras korban dengan modus meminta uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial.

Ketiganya mengaku sebagai wartawan dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat dua saksi, DW (38) dan MNR (31), bertemu dengan para pelaku di sebuah rumah makan berdasarkan janji sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, pelaku JS melalui aplikasi WhatsApp meminta uang kepada korban. Saat saksi DW menyerahkan uang kepada FAP, polisi yang telah memantau situasi langsung melakukan penangkapan.
“Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, Sabtu (24/5).
Barang bukti berupa uang dan alat komunikasi berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
AKP Gembong menegaskan bahwa Polres Blora berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindak kriminal yang meresahkan.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Blora dan proses hukum masih terus berjalan guna memastikan keadilan bagi korban.(sun)

