Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6). Foto Ist
| |

Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Jepara MULUS

JEPARA [BahteraJateng]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6).

Pimpinan rapat paripunra Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna bersama Wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno. Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara atas segala dukungan. Pada tanggal 5 Juni 2025 berhasil memperoleh dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kali berturut-turut dari BPK RI.

“Penghargan ini adalah buah kerja keras kita bersama, eksekutif dan legislatif. Semoga ini menjadi semangat kita untuk semakin bersinergi, bersama mewujudkan Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari dan Religius,” ucap Mas Wiwit.

Mas Wiwit menyebut, landasan penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah.

Hal tersebut guna mengantisipasi perkembangan akibat adanya kebijakan dari Pemerintah yang berdampak pada perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA Penetapan Tahun Anggaran 2025.

“Supaya target rencana lebih realistis dalam pencapaiannya, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu adanya Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Dia mengusulkan, dua rancangan kebijakan Pendapatan, Belanja dan  Pembiayaan Daerah meliputi, Penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan senilai Rp2,76 Triliun atau naik sebesar Rp206,58 Miliar.

Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan naik sebesar Rp206,58 Miliar dari Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,55 Triliun naik menjadi Rp2,76 Triliun.

“Dengan kerja keras kita bersama, Insyaallah akan mampu melaksanakan amanat ini sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pembangunan daerah,” jelasnya.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna akan membahas terlebih dahulu draf KUA PPAS Perubahan 2025 diusulkan Bupati Jepara. DPRD Jepara sangat mendukung dalam mempercepat pembangunan daerah utamanya infrastruktur bila diuusulkan direncanakan dengan baik.

“Dalam pembahasan akan kita lihat skema kemampuan anggaran, optimalisasi pendapatan untuk mencapai Jepara MULUS (Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius),” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *