Dialog Interaktif Cukai, Tingkatkan Komitmen Pelayanan dan Pengawasan
JEPARA [BahteraJateng]- Bea Cukai mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara simultan di Jepara.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi peraturan di bidang cukai dalam bentuk Dialog Interaktif. Acara dilaksanakan di Radio R-lisa, Rabu (11/6).
Sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif tersebut Pramesti Bintang Mahapsari dari KPPBC Tipe Madya Kudus, Ahmad Za’im Wahyudi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, dan Moderator Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan yang diwakili Muhammad Safrudin Pranata Humas Ahli Muda.
Dialog mencakup beberapa topik menarik, mulai dari “Gempur Rokok Ilegal,”. Diskusi berlangsung dengan hangat dan interaktif, terlebih dengan adanya partisipasi aktif dari pendengar yang menelepon untuk menanyakan isu-isu seputar rokok ilegal. Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara detail dan informatif.
Perwakilan KPPCB Tipe Madya Kudus Pramesti Bintang Mahapsarimenjelaskan, Peran Bea Cukai terdiri dari dua bidang utama, yakni Kepabeanan, yang mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah pabean serta cukai, yang memungut pajak atas barang-barang tertentu seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memerangi rokok ilegal merugikan negara dan industri legal. Hal ini tentunya memberi pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha sehat.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan, Tindak Pidana Kepabeanan Tugas Jaksa sebagai penuntut umum guna melakukan penuntutan terhadap pelanggaran hukum. Dalam hal ini rokok ilegal ditangani dengan efektif dan efisien.
Sehingga, peran jaksa selaku aparat penegak hukum bukan lagi menjadi penyidik melainkan menjadi penuntut umum guna melaksanakan tuntutan pada pelaku diduga melaksanakan peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ancaman pidana dari peredaran rokok ilegal. Kami juga ingin memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai,” ujar Ahmad Za’im. (hen)

