Terdakwa Zaini Makarim Supriyatno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7). Dok

Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SEMARANG [BahteraJateng]- Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, merugikan negara Rp13,3 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutedja mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp600 Juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” katanya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah itu, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7).

Zaiki Makarim merupakan konsultan dalam pengawas dalam proyek Jembatan Merah tersebut. Terdakwa Zaini diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purnalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko. Tindak pidana korupsi itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan karena pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga kepentingan masyarakat tidak terlayani.

Berdasarkan hasil pengecekan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) diketahui jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil. Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, Jembatan Merah memiliki panjang 130 meter dan membentang di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp28 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *