KAI Daop 5 Kecam Pelemparan Batu ke Kereta Api, Ancaman Pidana 15 Tahun
PURWOKERTO[BahteraJateng] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman penjara.
Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa aksi pelemparan batu masih terjadi di beberapa titik jalur rel di wilayah operasional mereka. Ia menekankan bahwa KAI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelaku.

“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru. Kami imbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Krisbiyantoro, Selasa (8/7).
Sepanjang tahun 2025, tercatat lima kejadian gangguan terhadap kereta api akibat pelemparan batu, salah satunya terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Purwokerto di petak jalan Kawunganten–Jeruklegi.
Titik rawan lainnya berada di petak Kretek–Bumiayu, Kebasen–Randegan, Karanggandul–Karangsari, dan Kroya–Kemranjen.
Krisbiyantoro menyebut tindakan pelemparan batu melanggar KUHP Pasal 194 ayat 1 yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Guna mencegah kejadian serupa, KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat sekitar jalur rel, termasuk melalui sosialisasi di sekolah, desa, dan komunitas.
“Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tapi juga masyarakat. Jika melihat aksi pelemparan atau kegiatan mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan,” tutur Krisbiyantoro.(sun)

