Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Foto Ist
|

DJP Jateng I Klarifikasi Kabar Penjahit di Pekalongan Ditagih Rp2,8 Miliar

SEMARANG [BahteraJateng]- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I memberikan klarifikasi tentang kabar wajib pajak yang berprofesi sebagai penjahit di Pekalongan yang ditagih pajak Rp2,8 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, klarifikasi atas pemberitaan beredar mengenai wajib pajak penjahit ditagih pajak hingga Rp2,8 Miliar di Pekalongan.


“Atas pemberitaan tersebut, dapat disampaikan informasi benar dan sebenarnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos Tanggal 01 Juli 2025,” kata dia, Sabtu (9/8).

Dia menerangkan, surat tersebut BUKAN merupakan Surat Tagihan Pajak seperti diberitakan oleh beberapa media. Lalu, menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025.

“Dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah bersangkutan atas inisial I. Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. Pekerjaan I hanya tukang jahit mendapat order dari orang membutuhkan jasa jahitnya,” kata dia.

Petugas, kata dia, telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada wajib pajak apa maksud dari surat tersebut. Wajib pajak menyikapi juga dengan baik dan wajib pajak akan datang ke KPP Pratama Pekalongan hari Jum’at (8/8) untuk melengkapi keterangan dan ttd Berita Acara,” kata dia.

Dia menegaskan, petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klatifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Adapun, wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB pada Jumat (8/8). WP menceritakan kronologi kejadiannya. Hari Rabu Malam tanggal 06 Agustus 2025, salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah WP untuk memberikan bahan untuk dijahit.

“Dan Pelanggan jasa tersebut memvideo seperti yang beredar, dima niat pelaku hanya untuk lucu-lucuan saja kata wajib pajak. Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak pada Hari Kamis (7/8). Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di IG: Pekalongantrending,” kata dia.

Wajib pajak, ujar dia, saat itu juga mencoba menghubungi pelanggan jasanya yg mengapload video tersebut untuk segera menurunkan unggahan tersebut karena selain informasinya tidak tepat, wajib pajak juga merasa video tersebut memuat identitas wajib pajak khawatir digunakan oleh pihak lainnya. Namun tidak direspon oleh pelaku.

“Wajib pajak juga menghubungi admin PekalonganTrending untuk mengtakedown video tersebut. Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut (Kamis, 07 Agustus 2025) tidak bisa tidur nyenyak,” ujar dia.

Wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan menanyakan informasi tersebut, Jumat (8/8). Pada Jum’at siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut.

“Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin bersangkutan dan informasi yang disampaikan di medsos tidak sesuai,” kata dia.

Dari kronologis tersebut, kata dia, memberikan pernyataan bahwa video diunggah oleh media IG Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi menyesatkan. Pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan,” kata dia.

Apabila mendapatkan surat atau imbauan silakan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan. Pihaknya juga mengimbau, agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila terdapat kritik dan saran, sampaikan melalui kanal resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *