Bergas Catursasi Penanggungan
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan.(Dok BahteraJateng)

Kenapa Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Tidak Ditetapkan sebagai Status Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

SEMARANG[BahteraJateng] – Kepala Pelaksana BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah korban jiwa dalam suatu kejadian bencana.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pertanyaan publik mengenai kriteria penetapan status bencana nasional saat korban mencapai ratusan jiwa seperti bencana Hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar saat ini.


Menurut Bergas, mekanisme penetapan status dimulai dari pemerintah daerah setempat, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

“Bukan berarti kalau status daerah sudah ditetapkan lalu pemerintah pusat tidak turun tangan. Justru dengan penetapan status tanggap darurat daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh,” jelas Bergas kepada BahteraJateng pada Senin (1/12).


Ia mencontohkan kejadian bencana di Cilacap dan Banjarnegara, di mana meski statusnya tanggap darurat daerah, pemerintah pusat langsung memberikan bantuan.

Sistem komando berjalan kurang dari 24 jam setelah bencana terjadi, sehingga berbagai potensi pemerintah pusat seperti alat berat bisa segera digerakkan.

Bergas menegaskan bahwa penetapan status bukan untuk membedakan mana bencana daerah dan mana bencana nasional, tetapi untuk mempercepat akses bantuan sesuai amanat PP 21 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Status itu memberikan kemudahan akses. Hal-hal administratif bisa disederhanakan, cukup koordinasi sehingga bantuan cepat turun,” ujarnya.

Ia mengibaratkan penetapan status seperti pemilik rumah yang berteriak meminta tolong saat terjadi kebakaran. “Kalau tidak teriak, tetangga tidak akan tahu dan tidak akan membantu,” imbuhnya.

Bergas menambahkan bahwa yang terpenting bukan label status bencana nasional atau daerah, melainkan kecepatan tindakan, optimalisasi potensi, dan manajemen penanganan di lapangan.

“Pemerintah pusat tetap akan turun memberi dukungan maksimal selama daerah sudah menetapkan status tanggap darurat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *