Perhutani KPH Kebonharjo
Perhutani KPH Kebonharjo menggelar sosialisasi Environmental and Social Risk Assessment (ESRA) dan Petunjuk Kerja (PK) Penggunaan serta Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), di petak 14F Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangseng, BKPH Ngandang, Selasa (9/12).(Dok Humas KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo Gelar Sosialisasi ESRA dan Petunjuk Penggunaan B3

REMBANG[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menggelar sosialisasi Environmental and Social Risk Assessment (ESRA) dan Petunjuk Kerja (PK) Penggunaan serta Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Kegiatan berlangsung di petak 14F Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangseng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngandang pada Selasa (9/12).


Kegiatan dihadiri oleh Administratur beserta managemen, Kepala Sub Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (KSS K3L), segenap Kepala BKPH, perwakilan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kaur TU/TK, mandor lingkungan, tenaga pendamping masyarakat, serta perwakilan pesanggem.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran petani hutan dan masyarakat sekitar tentang risiko penggunaan bahan kimia (B3) berbahaya (pestisida, herbisida, fungisida) terhadap kesehatan dan lingkungan, serta mendorong pengelolaan hutan lestari dengan membatasi penggunaan bahan kimia dan menjaga kebersihan lingkungan.

KSS K3L, Lilik Sutrisno dalam sambutan pembuka pada sosialisasi ini berharap yang hadir lebih memahami cara penggunaan dan memilih B3 yang akan digunakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penggunaan B3 dilapangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan Forest Stewardship Council (FSC) karena KPH Kebonharjo salah satu KPH yang bersertifikasi internasional,” kata Lilik Sutrisno.

Ia menambahkan, pada saat menggunakan B3 harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah ditentukan diantaranya masker, sarung tangan serta penutup kepala.

Ditempat yang sama, Administratur/KKPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro dalam sambutannya menegaskan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman petugas dilapangan dan pesanggem dalam menggunakan pestisida serta kelola limbah B3 dengan tepat dan aman untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Mari kita menggunakan pestisida dan mengelola limbah B3 sesuai aturan guna mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujar Rovi.

Salah satu perwakilan pesanggem, Triono menyambut baik sosialisasi ini, karena dengan adanya sosialisasi ini kami lebih memahami tentang bahaya penggunaan B3 yang tidak sesuai aturan serta mengerti pestisida yang diperbolehkan dan yang di larang digunakan dihutan.

Dampak dari penggunaan dan kelola limbah B3 yang tidak sesuai aturan sangat merusak lingkungan, mencakup pencemaran tanah, air, dan udara, yang mengganggu ekosistem dengan membunuh biota air dan merusak flora fauna.

Selain itu, dampaknya dapat menyebabkan kerusakan ekosistem secara luas seperti hilangnya keanekaragaman hayati melalui proses bioakumulasi dan biomagnifikasi, hingga ancaman kesehatan serius bagi manusia.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *