DPRD Kota Semarang Kawal Penyelesaian Kasus Perselisihan Pekerja Perusahaan Sablon Plastik
SEMARANG[BahteraJateng] – Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Siti Roika, menyatakan keprihatinannya atas persoalan perselisihan hubungan industrial yang dialami puluhan pekerja di perusahaan sablon plastik milik Heri Susanto.
Pernyataan tersebut disampaikan saat audiensi para pekerja dengan Komisi D DPRD Kota Semarang di Gedung DPRD pada Kamis (11/12).
“DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ika, sapaan akrabnya.
Para pekerja memaparkan sejumlah permasalahan yang telah berlangsung lama dan meminta dukungan lembaga legislatif agar proses penyelesaian berjalan secara kelembagaan.
Kasus pertama berlangsung pada Maret–Juli 2025, ketika 40 pekerja mengadukan stagnasi upah sejak 2021, pembayaran THR yang tidak penuh, dan sistem kerja yang semakin tidak menentu.
Hasil mediasi Disnaker berupa anjuran agar perusahaan menyesuaikan upah sesuai UMK dan membayar seluruh hak pekerja. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, baik perusahaan maupun pekerja tidak merespons sehingga dianggap menolak anjuran.
Kasus kedua melibatkan 37 pekerja yang di-PHK setelah perusahaan menyatakan tutup per 1 Oktober 2025 usai pemilik perusahaan meninggal dunia. Disnaker menilai penutupan tersebut tidak memenuhi dasar PHK karena tidak terbukti perusahaan mengalami kerugian dua tahun berturut-turut.
Anjuran yang terbit pada 25 November 2025 menetapkan perusahaan wajib membayar pesangon dan hak lain dengan nilai total Rp 2,4 miliar. Hingga 11 Desember, kedua pihak belum memberikan jawaban.
Siti Roika menegaskan DPRD akan mendorong penyelesaian melalui jalur kelembagaan sesuai UU No. 2/2004.
“Ketiadaan surat perjanjian kerja bukan alasan untuk menghilangkan hak normatif pekerja. Komisi D memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tegasnya.

