Wartawan Media Online di Semarang Diduga Alami Penganiayaan dan Penyekapan
SEMARANG[BahteraJateng] – Seorang wartawan media online Jejak Kasus Indonesia News, Ardianto, melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, di sejumlah lokasi di Kota Semarang dan melibatkan beberapa orang yang disebut berasal dari perusahaan swasta.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 19.10 WIB di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan. Saat itu, Ardianto mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya berinisial JN, VT, dan YYN.
JN disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), sedangkan VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).
Salah satu terlapor, YYN, disebut menjabat sebagai manajer di sebuah perusahaan swasta dan diduga berperan dominan dalam peristiwa tersebut.
Korban menuturkan, dirinya mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan, jambakan rambut, tangan dipelintir, diseret, hingga ditendang. Ia juga mengaku dipaksa masuk ke dalam mobil jenis Grand Max berwarna putih dengan kaca tertutup, lalu dibawa meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa itu disebut terjadi di ruang terbuka dan disaksikan oleh warga sekitar, termasuk penjual angkringan di dekat lokasi.
Ardianto menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan diduga berawal dari persoalan pribadi.
Meski demikian, ia menilai tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan melawan hukum karena mengandung unsur penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Setelah kejadian, korban mengaku sempat dibawa ke Polsek Ngaliyan sekitar pukul 21.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 00.30 WIB, ia menyatakan belum mendapatkan kejelasan penanganan sebagai korban dugaan tindak kekerasan.
Selanjutnya, Ardianto mengaku kembali dibawa ke sebuah perusahaan di kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, dan berada di pos satpam lokasi tersebut selama kurang lebih 13 jam, sejak dini hari hingga siang hari berikutnya, dengan penjagaan petugas keamanan.
Sekitar pukul 15.00 WIB pada Rabu (11/12/2025), korban kembali mendatangi Polrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dengan pendampingan rekan-rekan wartawan, laporan akhirnya diterima dan korban diarahkan untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Semarang, Agus Yuwono, mengecam keras dugaan kekerasan dan penyekapan yang terjadi.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. PWDPI Kota Semarang akan mendampingi dan membela korban hingga para pelaku diproses hukum,” katanya pada Sabtu (13/12).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan laporan masih dalam tahap penanganan. Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

