Kasus Pelajar Tewas di Bantul, JPW Minta Komisi III Gelar RDPU
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi III DPR RI untuk turut mengawasi proses hukum kasus meninggalnya Ilham Dwi Saputra, siswa SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Bantul.
Permintaan ini disampaikan oleh Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, dengan mengirimkan surat permohonan melalui kantor pos setempat pada Kamis (23/4/2026)

Menurut Kamba, JPW telah mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pelajar tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap aparat penegak hukum, khususnya terkait penanganan perkara oleh Polres Bantul.
“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memfasilitasi RDPU untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa malam (14/4/2026) di kawasan Lapangan Gadung Mlaten, Caturharjo, Pandak, Bantul.
Sebelum kejadian, korban disebut dijemput dari rumah oleh dua orang tak dikenal, lalu dibawa ke belakang sekolahnya. Tak lama kemudian, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain yang menjadi tempat terjadinya aksi kekerasan.
Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan berat dengan berbagai benda, bahkan hingga dilindas sepeda motor berulang kali. Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dialaminya.
JPW menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena melibatkan banyak pelaku. Dari estimasi tujuh hingga sepuluh orang yang terlibat, baru dua orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mendorong pengawasan dari DPR RI, JPW juga menilai terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Hal itu terlihat dari alur kejadian yang melibatkan penjemputan korban hingga perpindahan lokasi sebelum terjadinya kekerasan.
JPW pun mendesak agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini, demi memberikan keadilan yang maksimal bagi korban.(day)

