65 Guru Non-ASN di Semarang Dipastikan Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan sebanyak 65 guru non-ASN di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Mohammad Ahsan, mengatakan aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan guru non-ASN tetap mengajar sekaligus mengalokasikan anggaran pembayaran honor mereka.

“Edaran Menteri itu terkait kepastian bahwa mereka masih bisa mengajar sampai 31 Desember 2026,” ujar Ahsan, baru-baru ini.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut memberi kepastian bagi Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam menganggarkan pembayaran honor bagi 65 guru non-ASN tersebut hingga akhir tahun 2026.
Meski begitu, Ahsan belum dapat memastikan nasib para guru non-ASN setelah tahun 2026 berakhir. Sebab, aturan yang ada saat ini belum mengatur keberlanjutan status mereka pada tahun 2027.
“Karena di edaran itu tidak menyebut tahun 2027, jadi kami tidak mau berspekulasi bagaimana nanti di tahun 2027,” katanya.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Semarang dinilai masih cukup tinggi seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi guru non-ASN di Kota Semarang yang sebelumnya khawatir terkait keberlanjutan status mengajar mereka di sekolah negeri.

