Barang bukti motor curian
Barang bukti motor Honda Beat yang dicuri di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.(Dok. Humas Polres)
|

Pasangan Kekasih Pelaku Curanmor di Demak Ditangkap, Mengaku untuk Biaya Nikah

DEMAK[BahteraJateng] – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga.

Pelaku berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan, dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Keduanya diamankan polisi setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Kharisma Ganis (23), warga Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Plh Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5) pagi. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci dan kunci kontak telah dicabut.

Ketika kembali sekitar pukul 10.15 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan dua orang pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Dari rekaman CCTV terlihat salah satu pelaku merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T. Dalam waktu sekitar dua menit kendaraan berhasil dinyalakan dan dibawa kabur,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak pada Selasa (26/5).

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Semarang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Sementara itu, korban mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali hanya dalam waktu dua hari setelah laporan dibuat.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *