Bupati Sleman Prihatin Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Minta Seluruh Lurah Jadikan Pelajaran
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku prihatin atas penetapan Lurah Kalurahan Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka kasus dugaan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin Gubernur DIY oleh Polda DIY.
Menurut Harda, kasus yang menjerat lurah aktif tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh lurah di Kabupaten Sleman agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset desa dan memahami aturan yang berlaku.
“Ya prihatin karena seharusnya bisa dihindari hal semacam ini. Hikmahnya, kita harus terus mengingatkan dan terus belajar sehingga penguasaan terhadap peraturan
perundang-undangan terus dilakukan agar dalam pelaksanaannya tidak salah,” kata Harda saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Sleman pada Selasa (2/6).
Harda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerima surat terkait penetapan tersangka tersebut dan saat ini sedang memproses pemberhentian sementara Reno dari jabatannya sebagai lurah.
“Suratnya baru masuk kemarin, jadi sesuai peraturan yang berlaku akan diproses,” ujarnya.
Untuk menjaga jalannya pemerintahan kalurahan, jabatan lurah sementara akan dijalankan oleh carik sebagai Pelaksana Harian (Plh) sebelum nantinya ditunjuk Penjabat (Pj) Lurah.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman meningkatkan pembinaan terhadap para lurah, terutama terkait pengelolaan tanah kas desa dan pemahaman regulasi.
“Momentum kepala dinas yang baru ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan dan pemahaman aturan bagi para lurah,” katanya.
Senada dengan Harda, Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Reno.
“Pak Reno teman saya sendiri. Saya ikut prihatin. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh lurah di 86 kalurahan di Kabupaten Sleman agar lebih berhati-hati dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Abu Bakar menegaskan Pemkab Sleman selama ini telah melakukan pendampingan kepada pemerintah kalurahan dan akan terus memperkuat upaya tersebut.
“Kami sudah mencoba mengingatkan dan memperingatkan. Ke depan pendampingan akan terus dilakukan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan tanah kas desa agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa Reno ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara dan memperoleh hasil audit kerugian negara.
Menurut Ihsan, penyidikan menemukan adanya penyewaan tanah kas desa di wilayah Padukuhan Condongcatur kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY.
“Sudah ditetapkan satu tersangka, yaitu lurah Condongcatur. Saat ini penyidikan masih berjalan dan yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Ihsan.
Meski telah berstatus tersangka, Reno hingga kini belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.(day)

