Dishub Kota Semarang
Dishub Kota Semarang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak mengenai larangan putar balik (U-turn) di ruas Jalan Prof. Hamka, Rabu (3/6).(Dok. Dishub Semarang)

Dishub Kota Semarang Sosialisasi Larangan Bus AKAP Putar Balik di Jalan Prof. Hamka

SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak pada Rabu (3/6), sebagai upaya mengantisipasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.

Dalam kegiatan tersebut, Dishub meminta para pengelola agen bus untuk menginstruksikan seluruh kru dan pengemudi armada agar tidak melakukan putar balik (U-turn) di ruas Jalan Prof. Hamka yang memiliki sejumlah pembatasan bagi kendaraan besar.

Langkah itu diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan bahwa manuver putar balik armada bus berukuran besar di kawasan tersebut kerap menimbulkan perlambatan arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.

Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Santoso, mengatakan karakteristik Jalan Prof. Hamka yang dipadukan dengan tingginya volume kendaraan membuat manuver kendaraan besar sangat berisiko mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Berdasarkan kondisi di lapangan, putar balik yang dilakukan bus berukuran besar sering menyebabkan kepadatan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu kami melakukan sosialisasi kepada agen bus agar dapat meneruskan informasi ini kepada seluruh pengemudi,” ujarnya.

Menurut Budi, di sepanjang Jalan Prof. Hamka telah diberlakukan pembatasan berupa portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter. Selain itu, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton juga tidak diperbolehkan melintas sesuai klasifikasi jalan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran operasional angkutan, Dishub telah menyiapkan jalur alternatif bagi armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membutuhkan lokasi putar balik.

“Untuk putar balik, kami arahkan menggunakan fasilitas yang tersedia di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur tersebut lebih aman dan memiliki ruang gerak yang cukup untuk kendaraan berdimensi besar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Dishub mendatangi sejumlah kantor agen bus di kawasan Krapyak hingga Kalibanteng untuk memberikan pemahaman kepada pihak manajemen dan operasional perusahaan angkutan.

Budi menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak, terutama pengelola agen bus yang memiliki peran penting dalam menyampaikan instruksi kepada para pengemudi.

“Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter,” tegasnya.

Pihak agen bus yang mengikuti sosialisasi menyatakan mendukung langkah Dishub dan berkomitmen menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh kru serta pengemudi armada.

Dishub Kota Semarang berharap melalui sosialisasi ini tingkat kepatuhan pengemudi semakin meningkat sehingga arus lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan tertib. Selain itu, pemantauan berkala akan terus dilakukan dan pelanggaran yang masih ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *