Polisi Ungkap Motif Geng Sekolah di Balik Pembacokan Pelajar di Sleman, Tiga Remaja Diamankan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang pelajar di Jalan Tempel-Gendol, Klegung, Kalurahan Tambakrejo, Kapanewon Seyegan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dipicu konflik antargeng sekolah yang berawal dari saling tantang melalui media sosial.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yakni ACC (17), PTA (18), dan MS (18). Korban dalam kasus ini merupakan pelajar berinisial RDM (15).
Menurut Kiswanto, peristiwa bermula ketika ACC menerima tantangan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam dari kelompok pelajar lain yang berada di kawasan Jalan Magelang. Untuk memenuhi tantangan tersebut, ACC kemudian meminta bantuan rekannya.
“ACC meminta PTA untuk menyiapkan celurit dan mengajak MS untuk mengendarai sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Kiswanto saat konferensi pers di Polresta Sleman.
Pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, ketiga pelaku berangkat menuju lokasi pertemuan. Namun, kelompok yang mengajak duel tidak kunjung datang sehingga mereka memutuskan pulang.
Dalam perjalanan kembali, mereka berpapasan dengan dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX. Menurut keterangan pelaku, kedua pemuda tersebut sempat meneriakkan ajakan berkelahi sambil mengayunkan gesper.
Melihat situasi tersebut, MS kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban. Saat jarak sudah dekat, ACC mengayunkan celurit ke arah korban dan mengenai bagian dada.
“ACC mengayunkan celurit satu kali hingga mengenai dada korban,” kata Kiswanto.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka tembus di bagian dada hingga mengenai paru-paru. Meski terluka parah, korban masih sempat mengendarai sepeda motor untuk mencari pertolongan sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis.
PS Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman menambahkan, korban sempat menjalani perawatan di RS Murangan sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. Korban bahkan harus menjalani perawatan di ruang ICU selama proses pemulihan.
“Korban sempat dirawat sekitar satu minggu dan saat ini kondisinya sudah membaik serta diperbolehkan pulang ke rumah,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu bilah celurit yang digunakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, dua pelaku berinisial MS dan PTA ditahan di Rutan Polresta Sleman. Sementara ACC yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjalani pembinaan dan rehabilitasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.(day)

