All The President’s Men di Badan Gizi Nasional
Oleh: Agus Widyanto
Keserakahan seringkali disebut sebagai biang keladi terjadinya tindak (pidana) korupsi. Rakus, tamak, kemaruk, angkara, gelojoh, muris, besar perut atau apalah ungkapan yang mau dipakai untuk menyebutnya. Rasa tidak pernah puas dengan yang bisa diperoleh secara wajar, di stigmakan sebagai penyebab utama korupsi.
Benarkah begitu?
Lima belas tahun lalu, di tahun 2011, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lukman Hakim, sudah menyebut ada empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ke-4 faktor itu yakni:
Faktor Kebutuhan. Contoh sederhananya, karena jadi pejabat yang gajinya nggak sepadan dengan kebutuhan pengeluarannya, harus mengurus para pendukung dan konstituennya, seseorang nekat melakukan korupsi supaya bisa membiayai apa saja yang menjaid konsekuensi janjinya. Contoh sejenis, karena kepingin punya mobil yang istimewa, saat menduduki jabatan keinginan itu ingin diwujudkan, meski penghasilan wajarnya tak mendukung.
Faktor Tekanan. Biasanya pejabat melakukan korupsi karena ada permintaan yang sulit untuk ditolak. Bisa dari keluarga, kerabat, atasan, atau orang yang berjasa membawanya hingga bisa duduk di kursinya.
Faktor Kesempatan. Setiap orang yang menduduki jabatan memiliki kuasa atas anggaran dan kewenangan kebijakan yang “bisa diuangkan”. Angaran miliaran atau bahkan triliunan rupiah yang ada di kewenangannya, tentu membuka kesempatan untuk “ambil sedikit sampai ambil cukup banyak”, memperkaya diri sendiri. Sementara kewenangan mengeluarkan perijinan -bukan rahasia lagi- biasanya ada kompensasi atas persetujuan yang diberikan.
Faktor Rasionalisasi. Seseorang yang menduduki jabatan terkadang suka membuat gimik, gothak-gathik-gathuk, membuat benang merah atas keinginannya. Misalnya, kalau jadi gubernur, bupati, walikota, kepala dinas, kepala badan, kepala balai, sudah sepantasnya punya mobil mewah, rumah mewah dan atribusi material lainnya. Rasionalisasi pikiran ini seringkali mendapat afirmasi dan dorongan dari orang di sekitarnya, sehingga dorongan korupsi untuk mewujudkannya seperti mendapatkan pembenaran.
Kalau pekan ini kita dibanjiri informasi korupsi 3 pejabat BGN (Badan Gizi Nasional) yang punya gawe memberi makan gratis kepada anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui yang anggarannya segede gajah, pagunya Rp 335 triliun di APBN 2026; sebenarnya tidak mengagetkan.
Para pejabat BGN yang sekarang dikostumi rompi pink itu, selain punya SPPG yang dibawah kendalinya, yang setiap unit per bulannya konon memberi laba 150 juta; mereka diduga terlibat penggelembungan (mark up) anggaran. Ada dugaan mark up atas pembelian 21.801 unit motor Listrik, pengadaan 32.000 pasang Sepatu, pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang entah apa urusannya sampai-sampai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang posisinya vendor atau pemasok sampai harus diberi dukungan itu.
Ekor dari kasus korupsi BGN menjadi menarik dicermati karena satu dari tiga tersangka yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (mantan Wakil kepala BGN) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan mantan Wakil kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung belum menyatakan sikapnya.
Yang agak mengejutkan adalah keingin-tahuan tentang “siapa di belakang mereka”, apalagi setelah Sony Sonjaya yang tercatat sebagai abituren Akpol 1991 seangkatan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjadi Kapolri, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Secara sederhana, pejabat di lingkungan istana, pada Kementerian dan di badan-badan nasional yang memilih dan melantik adalah Presiden. Termasuk di BGN, organ pemerintah yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto. Karenanya, bolehlah mereka disebut “All the President’s Men”, orang-orangnya Presiden. Perkara mereka loyal sepenuhnya atau tidak, itu urusan lain.
Dalam konteks Dadan Hindayana seorang ahli serangga yang jadi Kepala BGN, banyak menebak-nebak. Orangnya siapa dia? Bahwa dia termasuk “All the President’s Men” itu pasti karena dia orang pertama di badan nasional yang mengurus gizi 61.991.412 orang penerima manfaat. Tapi Dadan mengalami dua kali pelantikan. Awalnya dia dilantik oleh Presiden Ke-7, Joko Widodo pada hari Senin Pon 19 Agustus 2024, di hari yang neptunya 11 (4 + 7), dua bulan sebelum kepemimpinan Jokowi berakhir pada Minggu Kliwon 20 Oktober 2024, di hari yang neptunya 13 (5+8). Dadan masih tetap menjabat di era Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian mencopotnya dari posisi Kepala BGN bersamaan dengan pencopotan wakil kepala BGN, yakni Letjen (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, pada Selasa Kliwon (2/6/2026).
Boleh saja kalau ada yang mau usil mempertanyakan, mereka itu orang-orangnya presiden yang mana ya? Biar waktu yang menjawabnya.
(Agus Widyanto adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

