Portal Pembatas Kendaraan Berat di Simpang Jrakah Dipasang Kembali, Dishub Perketat Pengawasan
SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali memasang portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, setelah fasilitas tersebut rusak akibat ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam.
Portal yang dipasang ulang memiliki spesifikasi serupa dengan sebelumnya, yakni membatasi kendaraan bertonase di atas 8 ton dan tinggi maksimal 3,4 meter untuk melintas pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi, mengatakan pemasangan kembali portal dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan penggunaan jalan di kawasan Silayur dan sekitarnya.
“Portal kembali kami pasang pasca insiden tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” ujar Mulyadi pada Minggu (7/6).
Dishub mengingatkan kendaraan dengan bobot lebih dari 8 ton hanya diperbolehkan melintas di Jalan Prof. Hamka pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Simpang Jrakah. Koordinasi dengan kepolisian juga diperkuat untuk penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
Pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tilang serta diwajibkan mengganti kerusakan fasilitas umum akibat pelanggaran tersebut.
Dishub Kota Semarang turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan pelanggaran kendaraan berat ke posko Dishub terdekat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Semarang.

