Truk Tabrak Portal Jrakah Saat Jam Larangan, Dishub Soroti Risiko Keselamatan Lalu Lintas
SEMARANG[BahteraJateng] – Truk tronton kembali menabrak portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang pada Jumat (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terjadi saat jam larangan operasional kendaraan berat masih berlaku dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Portal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang itu dipasang untuk membatasi kendaraan di atas 8 ton dengan tinggi maksimal 3,4 meter melintas pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
Akibat benturan keras, portal patah menjadi dua bagian dan tiang penyangga roboh. Truk tronton berwarna hijau bernomor polisi DK 8172 WQ terlihat tersangkut di lokasi kejadian.
Petugas Dishub langsung melakukan pemotongan portal yang rusak agar arus lalu lintas kembali lancar dan tidak menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan lanjutan pada Sabtu (6/6) pagi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan truk melintas sebelum jam operasional kendaraan berat diperbolehkan. Padahal, petugas yang berjaga sudah memberi peringatan kepada sopir agar putar balik.
“Ini kendaraan dari arah barat masuk ke Prof Hamka dengan kecepatan tinggi dan menabrak portal,” katanya di lokasi kejadian.
Menurut Dody, berdasarkan pengakuan sopir, kendaraan melaju cukup cepat karena hendak mengejar lampu hijau saat menuju wilayah Ngaliyan.
“Tadi masih pukul 22.00 malam saat ditabrak. Pengakuan sopir, dia baru saja tidur dan istirahat di Kendal. Saat mau ke Ngaliyan dia mengejar lampu hijau sehingga kecepatannya cukup tinggi sampai menabrak,” ujarnya.
Dishub menilai pelanggaran jam operasional kendaraan berat dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, terutama di jalur padat di kawasan Silayur. Selain merusak fasilitas umum, kendaraan besar yang melaju dengan kecepatan tinggi juga berisiko memicu kecelakaan bagi pengguna jalan lain.
Usai kejadian, sopir truk dibawa ke RS Tugurejo bersama petugas kepolisian untuk menjalani tes urine guna memastikan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat terlarang.
“Kita berikan sanksi berupa tilang dan kewajiban mengganti portal yang patah. Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Dody.

