Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Pencuri Mobil Pick Up
SEMARANG[BahteraJateng] – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk Pariyanto (28) pelaku pencurian mobil pick up milik bosnya di Jalan Durian Utara, Banyumanik, Selasa (9/1), lalu.
Melalui Unit Resmob yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira, tersangka berhasil dibekuk sehari setelah kejadian di Jalan Ungaran Timur Kabupaten Semaran, Rabu pada (10/1), sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan tersangka adalah seorang pegawai lepas harian korban.
Menurutnya, cara mencuri yakni dengan cara mengambil kunci di ruangan kantor korban kemudian mobil tersebut dibawa kabur.

“Modusnya pelaku mengambil mobil milik bosnya. Pelaku pernah menjadi karyawan freelance korban. Jadi dia tau kunci mobil ditaruh dimana, lalu kemudian mobil dibawa kabur,” ujar Sena di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1).
Sementara, tersangka Pariyanto mengaku setelah mencuri mobil tersebut akan digadaikan lalu hasilnya untuk membayar hutangnya sebanyak Rp5 juta.
“Gak saya jual, akan saya gadaikan buat bayar hutang. Cara saya mencuri, mengambil kunci di belakang pintu kantor. Bosnya tidak ada dikantor,” tutur dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rs)

