Pemkab Kudus
Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus.(BahteraJateng/Indra Wardana)

Ada Lowongan Kepala Satpol PP hingga Diskominfo di Kudus, Ini Syarat-syaratnya

KUDUS[BahteraJateng] – Sejumlah posisi kepala Dinas dan Badan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat ini tengah kosong. Untuk mengisinya, pemerintah kabupaten menggelar seleksi terbuka.

Dari pengumuman di laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, seleksi terbuka digelar untuk mengisi 6 lowongan Jabatan, yaitu Asisten Adminitrasi Umum Sekda, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PUPR. Juga Kepala Badan Kesbangpol dan BKPSDM sendiri.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika mengungkapkan, pendaftaran seleksi terbuka (selter) JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) ini dimulai tanggal 25 November hingga 9 Desember 2025.

“Seleksi hanya bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Persyaratan PNS yang melamar yakni, sedang atau pernah menduduki eselon lll.b sekurang-kurangnya dua tahun atau lll.b sekurang-kurangnya tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang madya paling singkat dua tahun. Pangkat serendah-rendahnya Vl/a. Pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau D4.

Pelamar harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang akan dilamar sekurang-kurangnya kumulatif 5 tahun.

Tidak sedang dalam hukuman disiplin atau menjalani pidana dan sejenisnya. Serta berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada 1 Februari 2026.

Untuk PNS Kabupaten Kudus yang hendak mengikuti seleksi harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda).

“Namun, untuk pelamar dari daerah lain, rekomendasi harus dari bupati, wali kota atau gubernur jika PNS pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Pelamar juga harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Memiliki NPWP dan sudah melaporkan pajak tahunannya.

Khusus untuk jabatan Kepala Satpol PP, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, diutamakan yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari pengalaman sebelumnya, jika tak mengantongi sertifikat tersebut, pemenang bakal tertunda pelantikannya.

Pendaftaran seleksi terbuka dilakukan secara online melalui laman https//asnkarier.bkn.go.id/ dan menggunakan akun MyASN masing masing pelamar. Pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan akan disampaikan pada Januari 2026.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *