Agustina Hadirkan Relaksasi Pajak Daerah, Kebijakan Pro Rakyat
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemkot Semarang saat ini menghadirkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025.
Program yang meliputi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini, berlaku selama September 2025.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan kebijakan ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025 masih ada 39,8 persen wajib pajak yang belum melunasi PBB.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapat kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Relaksasi PBB yang diberikan meliputi perpanjangan jatuh tempo dari 31 Agustus hingga 30 September 2025 dengan kesempatan tetap mengikuti undian PBB P2.
Selain itu, ada pengurangan PBB untuk sekolah swasta, masyarakat penerima DTKS/DTSEN, veteran, pejuang kemerdekaan, serta cagar budaya melalui mekanisme pengajuan.
Untuk BPHTB, Pemkot memberikan diskon hingga 30 persen sesuai kategori dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Kebijakan ini berlaku untuk transaksi jual beli, waris, hibah, hibah waris, hingga pemberian hak baru akibat pelepasan hak.
Agustina menegaskan relaksasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami ingin seluruh lapisan warga merasa terbantu, mulai dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan, hingga para veteran dan pejuang kemerdekaan,” katanya.
Pemkot Semarang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi warga sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
Informasi lengkap mengenai mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB bisa diakses melalui kanal resmi Bapenda atau langsung di kantor pelayanan pajak daerah.(sun)

